Rp 431 miliar Dikucurkan Untuk Rakyat Miskin
Sabtu, 17 Juli 2010 – 13:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan distribusi dana Rp 431miliar untuk pemberdayaan fakir miskin. Anggaran dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial itu diperuntukkan bagi 14,8 juta fakir miskin di seluruh Indonesia. "Anggaran yang dimiliki Ditjen Dayasos dan Penanggulangan Kemiskinan untuk tahun 2010 sebesar Rp750miliar. Sebagian dari dana ini, yaitu Rp431miliar atau 57 persennya, diperuntukkan untuk pemberdayaan fakir miskin," kata Sesditjen Dayasos dan Penanggulangan Kemiskinan, Hartono Laras di Jakarta Jumat (16/7).
Pemberdayaan fakir miskin itu di antaranya dengan membentuk kelompok usaha bersama (KUBE). Keberadaan dan pengembangan KUBE hampir 70 persen berada di daerah melalui dana dekonsentrasi. Program ini terkait dengan perubahan struktur di Kemensos yang menjadi fokus dalam penanganan dan pemberdayaan kemiskinan. Hal itu disesuaikan dengan Undang-undang Kesejahteraan Sosial No 11 Tahun 2009 dimana pelayanan sosial menjadi bentuk bagian dari kesejahteraan sosial. "Adanya pelayanan sosial dilaksanakan dalam empat fungsi, yaitu perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial," katanya.
Beberapa program-program yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama Kemensos. Tidak hanya fakir miskin, tapi juga pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pemberdayaan lembaga.
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan distribusi dana Rp 431miliar untuk pemberdayaan fakir miskin. Anggaran dari Direktorat Jenderal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Kriminal
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Langsung Ditahan
Selasa, 26 November 2024 – 20:02 WIB - Pilpres
Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
Selasa, 26 November 2024 – 18:04 WIB