Rp 4,5 T Mengalir ke Daerah
Pengalihan Pajak Perdesaan dan PerkotaanSabtu, 09 Februari 2013 – 08:06 WIB
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto menambahkan, pemerintah berharap agar daerah bisa memperpecat persiapan pemungutan PBB. Jika tidak, maka potensi penerimaan dari pos PBB akan hilang. "Sebab, pemerintah pusat tidak berhak memungut lagi," ujarnya.
Hartoyo mengakui, selain karena pembahasan Perda antara pemerintah daerah dan DPRD yang alot, ada pula daerah yang sepertinya sengaja tidak melaksanakan persiapan pemungutan PBB.
Alasannya, potensi penerimaannya lebih kecil dari biaya pemungutan seperti pegawai dan infrastruktur TI. "Padahal, kantor pajak di daerah siap membantu meminjamkan peralatan seperti komputer, printer, dan sebagainya," jelasnya.