Rp 9,8 Triliun Dana BOS-SM Siap Dicairkan
Jumat, 17 Mei 2013 – 08:27 WIB
"Harus ada penandatanganan, ini kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara," katanya. Ketentuan ini berbeda dengan penyaluran dana BOS untuk jenjang SD dan SMP sederajat. Meskipun ada perbedaan dalam ketentuan pencairan, Harris mengatakan alur pencairan dana BOS-SM sama dengan dana BOS untuk SD dan SMP. Yakni dari bendahara negara dicairkan ke pemprov, baru disalurkan ke sekolah.
Harris mengakui jika pencairan dana BOS-SM 2013 ini terlambat sangat signifikan. Dia menjelaskan sejatinya terhitung Mei 2013, pemerintah harus sudah mencairkan dana BOS-SM untuk dua periode. Yakni pada Januari untuk periode Januari-Maret, dan April untuk periode April-Juni.
"Karena terjadi keterlambatan, maka pencairan dana BOS-SM kita rapel untuk pencairan yang seharusnya Januari dan April," kata dia. Jika nanti ternyata pencairan kembali molor hingga Juli, maka rapelan langsung untuk tiga tahap sekaligus. Termasuk pencairan Juli untuk periode Juli-Agustus.