Rp300 M dari APBN untuk Petani Sumut Sia-sia
Dengan UU itu, lanjutnya, nantinya petani akan lebih mudah mendapatkan dana lewat Lembaga Keuangan Petani. "Nantinya petani juga mendapatkan asuransi, misalnya jika gagal panen, ada hama wereng, sawah kebanjiran, dan sebagainya. Pemerintah juga wajib membangun infrastruktur pertanian seperti irigasi," ujar mantan anggota tim perumus dan tim sinkronisasi UU dimaksud itu.
Diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Kapala Dinas Pertanian Provinsi Sumut, M Roem, Jumat (23/8). Ia menjadi saksi perkara dugaan korupsi BLBU paket 1 tahun 2012 oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW) di Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang diduga merugikan negara senilai Rp209 miliar.
Selain Roem, Kejagung juga telah memeriksa Kadis Pertanian Labuhanbatu, Asahan, dan Pakpak Bharat.
Pemeriksaan itu mengambil tempat di ruang Aspidsus Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung yang di konfirmasi Sumut Pos mengatakan penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, dan Sumatera Utara. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akan dikroscek ke lapangan pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender. (sam/jpnn)