RPP Kesehatan Tuai Polemik, Pakar Hukum Sebut Publik Bisa Bertindak
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini juga memperingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak bermain-main dengan partisipasi publik.
Publik menjadi elemen penting dalam pembuatan suatu aturan.
"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," kata Yahya Zaini pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkes 30 Agustus 2023 lalu.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan RPP Kesehatan belum mewakili semua pihak.
Termasuk dirinya yang tidak dilibatkan dalam pembahasan.
"Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur," kata Agus Parmuji.
Agus berharap pemerintah bersedia untuk meninjau ulang RPP Kesehatan, hal ini karena berdampak bagi para petani.
Sekadar informasi, RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 tentang Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.(mcr8/jpnn)