RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
Jumat, 04 Maret 2022 – 12:17 WIB
"Pelaku memberikannya minuman intisari. Jadi, ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Setelah korban pingsan, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap anak berusia tujuh tahun itu.
"Dikategorikan tindak pidana pencabulan," beber Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr3/jpnn)