RS dan Aiptu JD Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk di Lima Puluh Kota
jpnn.com, LIMA PULUH KOTA - Penyidik Polres Payakumbuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan sopir truk sampah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (18/2).
Kedua tersangka ialah warga sipil berinisial RS (38) dan seorang oknum polisi, Aiptu JD (40).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Okno Pilindo mengatakan RS dan Aiptu JD dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 352 KUHP.
"Keduanya akan diberikan sanksi pidana," ucap AKP Okno Pilindo dikonfirmasi JPNN.com, kemarin.
"Oknum polisi ditambah dengan sidang disiplin oleh Propam Polres Payakumbuh," lanjut perwira Polri itu.
Namun, dia meluruskan informasi yang beredar tentang dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial Aiptu JD.
Dia menyatakan oknum anggota Polri itu bukan pelaku utama. Aiptu JD juga tidak ikut melakukan pemukulan.
"Anggota kami tidak menjadi pelaku utama. Pelaku utama adalah temannya yang menggunakan baju hitam, anggota kami malah ikut melerai," bebernya.