RS Diduga Mark Up Tagihan INA CBGs
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah perlu segera merampungkan revisi tarif pembayaran rumah sakit atau INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebab, di lapangan, RS sudah mulai melakukan kecurangan untuk menutupi anggaran mereka. Modus yang paling sering digunakan adalah mark up tagihan obat.
Direktur Eksekutif Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH), Fikri Suadu mengatakan, dugaan RS nakal ini muncul dari keuntungan yang diperoleh oleh pihak RS. Pasalnya, tarif yang dikatakan sangat merugikan oleh mereka, justru mendatangkan keuntungan. Hal itu diduga karena adanya mark up pada tarif pelayanan INA CBGs.
"Yang paling sederhana adalah rekam medis yang tidak sesuai dengan kondisi rill pasien. Seperti pasang infuse sekali, ditulis klaim ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan sebanyak tiga kali," ungkap Fikri.
Meski telah mengetahui modus-modus mark up tersebut, Fikri mengaku belum mengantongi RS mana saja yang telah melakukan modus tersebut. Sehingga ia belum bisa menafsirkan berapa besar kerugian BPJS Kesehatan akibat tindakan tersebut.
"Karena data tersebut sulit diakses. BPJS kesehatan pun kurang transparan terhadap hal tersebut," pungkasnya.
Oleh karenanya, Fikri mengusulkan untuk dibentuk lembaga pengawasan independen untuk mengawasi peluang kecurangan itu di RS. Menurutnya, selama ini masih belum ada lembaga yang intens dibiayai pemerintah untuk mengawasi. Bahkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS kesehatan tidak memiliki tupoksi untuk melakukan pengawasan secara mendetail.
Akan tetapi menurutnya, hal yang paling mendesak untuk segera dirampungkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adlaah revisi tarif INA CBGs itu sendiri. Agar tidak mengulangi kesalahan dalam membuat tarif INA CBGs, Fikri meminta agar seluruh organisasi profesi dapat diikutsertakan.