RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana
Kamis, 27 Desember 2012 – 17:18 WIB
![RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana RS Harapan Kita Dinilai Lakukan Tindak Pidana - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah melakukan tindak pidana, karena mendahulukan kepentingan ruangan ICCU untuk syuting daripada perawatan pasien. Akibatnya, Ayu Tria, 9 diketahui meninggal dunia, saat menjalani tindakan medis. “Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah pelanggaran. Pihak Rumah Sakit jelas-jelas melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39, tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Awalindo, Roder Nababan di Jakarta, Kamis (27/12).
Menurutnya, dalam pasal tersebut diatur, bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menelantarkan pasian. Dan wajib memberikan pelayanan, dan atau tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
“Jadi ini keharusan dan ada hak pasien untuk didahulukan. Kalau pembuatan film kan bisa menunggu setelah pasien menjalani perawatan, jadi bisa belakangan. Tapi kalau penyakit, kan tidak bisa menunggu. Makanya dalam hal ini, rumah sakit telah melakukan pelanggaran dan ini masuk perbuatan pidana,” katanya yang menilai keluarga pasien dapat membawa masalah ini ke meja hijau.
JAKARTA – Pihak RS Harapan Kita yang memberi izin kegiatan syuting sinetron Love In Paris langsung menuai kecaman. Rumah sakit dinilai telah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
-
Film Dokumenter Rossa, Kisahkan Perjalanan Karir 25 Tahun Berkarya
-
Pusat Data Nasional Sementara Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi Semua
-
Melejit di Survei LSI untuk Pilgub Jateng
-
LOL Indonesia: 10 Komedian Adu Strategi Tahan Tawa Selama 6 Jam
BERITA LAINNYA
- Hukum
Lemkapi Dorong Bareskrim Hukum Berat Pemain Pabrik Narkoba di Malang
Jumat, 05 Juli 2024 – 10:44 WIB - Hukum
Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
Jumat, 05 Juli 2024 – 10:34 WIB - Hukum
Komisi III DPR Bakal Dalami Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap-Siap Saja
Jumat, 05 Juli 2024 – 09:29 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: 5 Rayuan Ketua KPU Terungkap, Ada Panggilan Sayang, Begini Momen Pertamanya
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:06 WIB - Sepak Bola
Live Streaming Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Sengit, Ada Gol di Babak Pertama
Jumat, 05 Juli 2024 – 09:02 WIB - Gosip
Curhat Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Lettu Muhammad Fardhana
Jumat, 05 Juli 2024 – 05:31 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024 – 08:47 WIB - Dahlan Iskan
Disangka Gas
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:53 WIB