RS Omni Lebih Powerful dari Presiden?
Kamis, 10 Desember 2009 – 11:32 WIB
Dalam kasus Prita yang notabene sebagai konsumen, UU No.11 pasal 27 Tahun 2008 dan KUHP pasal 310 & 311 itu kedudukannya lebih rendah dari UUD, UU Konsumen dan UU Pers. Tidak ada suatu KUHP dan suatu UU yang bisa mengatur/memberikan implikasi hukum kepada negara/pemerintah dalam hal ini (warga negara), karena yang dilakukan Prita itu dijamin UUD yang dibuat oleh negara dalam hal legislatif, eksekutif dan yudikatif untuk mengatur kehidupan warga negara.
Bagaimana mungkin RS Omni yang izinnya diberi pemerintah bisa mengintervensi suatu lembaga negara, sedangkan Bapak Anggodo yang menghina lembaga Kepresidenan, pihak polisi dan Kejaksaaan tidak juga menangkapnya. Apakah RS Omni itu lebih powerful dibanding lembaga Kepresidenan?