RS Omni Tawari Prita Damai
Kamis, 10 Desember 2009 – 05:42 WIB
"Benar, kami mencabut gugatan perdata," tegas pengacara RS Omni, Herribertus SH, kepada Indopos (Jawa Pos Group) tadi malam. Dia menyatakan rencana perdamaian itu difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes).
Menurut dia, RS Omni kini tinggal menunggu kesiapan Prita untuk menerima tawaran tersebut. Bila Prita bersedia, RS Omni akan langsung mencabut gugatan. "Hukum acara perdata mensyaratkan perdamaian harus dilakukan kedua pihak," ujarnya.