RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:22 WIB
Menurut Tarnak, ini tidak menyalahi aturan, namun tetap diimbau kepada rumah sakit dan puskesmas secara bertahap untuk membuat IPAL standar. Sayangnya tidak ada tenggat waktu yang diberikan kepada rumah sakit dan puskesmas untuk membuat IPAL standar. Bahkan Tarnak mengatakan, di dalam peraturan menteri hanya disebutkan, pihak rumah sakit dan puskesmas secepatnya harus memiliki IPAL.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengatakan, rumah sakit pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk membuat IPAL standar. Begitu juga dengan puskesmas rawat inap. Dirinya juga mengakui, untuk membuat IPAL standar membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diperkirakan bias menghabiskan dana Rp 400 juta.
“IPAL ini memang mahal, paling tidak nantinyya harus memilah sampah organis dan non organis,” katanya. Selanjutnya Muhili mengatakan, untuk memberikan izin operasional rumah sakit juga harus memperhatikan segala ketentuan yang ada, seperti kajian UKL-UPL nya. (enn)