Sidang putusan MK yang dipimpin Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1), mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial