RSBI Perlu Dipayungi Perda
Rabu, 09 Juni 2010 – 16:20 WIB
Fasli juga mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendata sekolah-sekolah penyelenggara RSBI yang memungut dana dari masyarakat. Disebutkannya, variasi pungutan antara lain dikelompokkan ke dalam kategori gratis, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, serta uang pangkal tinggi dengan SPP rendah.
Sementara terkait adanya batasan maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah, Fasli mengatakan, ada beberapa kota dan kabupaten yang menetapkan uang pangkal maksimal Rp 5 juta. "Yang penting koridornya karena ruang gerak antarsekolah berbeda," imbuhnya.
Fasli menyebutkan, jumlah RSBI saat ini sudah sekitar seribu lebih, dari 258 ribu sekolah yang ada di Indonesia. Karenanya Fasli menegaskan, pilihan orang tua untuk menyekolahkan anaknya cukup banyak. "Tidak otomatis bahwa selalu RSBI ini yang paling bermutu di daerah itu," katanya.(Cha/jpnn)