RT Bisa Menarik Uang Rp 8 Miliar dari Dasar Laut, IW pun Percaya, Ya Tuhan
Setelah bertemu korban IW di rumahnya, RT menyampaikan bahwa benda yang ada dalam tas tersebut bisa digunakan menarik uang melalui gaib.
Tersangka RT kemudian berpura-pura melakukan ritual di dalam kamar sedangkan korban duduk di luar kamar.
"Lalu di dalam kamar tersangka berpura-pura berbicara dengan isi yang ada di dalam tas tersebut seakan-akan tersangka berbicara dengan kakek-kakek, namun kenyataannya itu suara tersangka sendiri yang sengaja diubah supaya korban percaya," tutur Didik.
Setelah ritual selesai, tersangka mengatakan kepada IW bahwa dirinya bisa menarik uang Rp 8 miliar, namun persyaratannya yaitu membayar uang tumbal.
Celakanya, korban IW pun percaya sehingga tersangka berulang kali datang ke rumah korban untuk berpura-pura melakukan ritual.
"Dan setiap melakukan ritual tersangka meminta uang hingga uang korban yang diambil oleh tersangka sebanyak Rp 69.400.000," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 486 KUHP (pengulangan tindak pidana) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)