Ruandha Agung: Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca Sebesar 140 Juta Ton CO2e pada 2030
Menurut Menteri Siti Nurbaya, berbagai instrumen pendukung telah tersedia, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur tentang kegiatan pencapaian NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK.
Untuk mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan telah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dimana perdagangan karbon terdiri dari dua mekanisme yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK.
“Bursa Karbon sudah diluncurkan oleh Presiden RI pada tanggal 26 September 2023 kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Menteri Siti.
Perdagangan karbon lanjut Menteri Siti, merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton CO2.
Terkait Muswil PPI Aceh, Menteri Siti mengatakan, pihaknya memandang Persatuan Insinyur Indonesia dapat memainkan peran penting dalam pembangunan LHK karena merupakan wadah bersinergi para Insinyur Indonesia untuk mengembangkan kompetensi yang strategis di dalam masyarakat serta memberikan kontribusi nyata pada pembangunan nasional.
“Upaya pelembagaan profesi insinyur kehutanan perlu terus diakselerasi dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh. Insinyur Kehutanan adalah profesi penting dalam transisi menuju net zero emission (NZE) melalui sejumlah penemuan atau inovasi dan implementasinya,” ujar Menteri Siti.(fri/jpnn)