Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ruang Gubernur Digeledah, Indikasi KPK Mulai Usut Bansos

Senin, 13 Juli 2015 – 04:12 WIB
Ruang Gubernur Digeledah, Indikasi KPK Mulai Usut Bansos - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Sabtu (11/7) malam, cukup mengagetkan. Pasalnya, sebelumnya para petinggi lembaga antirasuah itu belum pernah menyebut nama Gatot, dalam kaitannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dkk.

Namun, menurut Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, sangat wajar jika penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gatot. Alasannya, sumber masalah hingga terjadinya OTT adalah kasus bansos. Karena itu, menurut Uchok, mau tak mau KPK juga mengusut kasus bansos.

"Sedangkan dana bansos, hibah, itu semua wilayah kewenangan gubernur. Jadi wajar jika ruang gubernur digeledah. Saya yakin jantung gubernur saat ini sudah berdetak cepat," ujar Uchok kepada JPNN kemarin (12/7).

Uchok yakin, penyidik KPK juga ingin membuktikan bahwa memang ada yang salah dengan putusan PTUN Medan yang menganulir sprinlidik Kejati Sumut dalam mengusut kasus bansos di Pemprov Sumut. Logikanya, jika memang tidak ada penyelewengan dana bansos, maka mestinya tak perlu ada aksi suap, meski itu dilakukan setelah keluarnya putusan PTUN Medan. "Karena itu, mau tak mau KPK masuk ke bansos. Ibaratnya ini satu paket (dengan kasus suapnya, red)," kata Uchok.

Lebih lanjut, Uchok memerkirakan, penyidik KPK juga akan menelisik sumber uang yang diserahkan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Geri, kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Termasuk juga uang yang digunakan untuk membayar jasa kantor pengacara OC Kaligis, yang ditunjuk Pemprov Sumut untuk mengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Karena menurut Uchok, biayanya anggaran yang disediakan APBD untuk urusan pembelaan hukum itu kecil. Sedangkan untuk kantor pengacara sekelas OC Kaligis, pastilah mahal. "Saya yakin anggaran untuk membayar pengacara itu bukan dari APBD, tapi dari nonbudgeter," ujar Uchok.

Nah, dana nonbudgeter, lanjut Uchok, biasanya dikumpulkan dari para rekanan proyek. "Ini bisa jadi masalah tersendiri. Memang kasus suap ini bisa menjalar ke mana-mana. Yang merasa terlibat pasti sudah gemetaran," ujarnya.

JAKARTA - Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Sabtu (11/7) malam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News