Ruangan Khusus untuk Habib Rizieq di Markas Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.
Keduanya diperiksa di kasus menghalangi penanganan wabah penyakit terkait hasil swab di RS Ummi Bogor.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Muhammad Hanif telah datang dalam panggilan Bareskrim sebagai tersangka sejak pukul 17.00 tadi.
“Sudah dilakukan rapid antigen, hasilnya non-reaktif dan langsung diperiksa,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (15/1).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Habib Rizieq dan menantunya dilakukan pemeriksaan di ruangan khusus.
“Kami lakukan pemeriksaan di ruang khusus,” tambah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.
Dalam kasus ini, tim Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.