Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ruas Jalan Utama di Kota Bogor Disekat, Ada Apa?

Rabu, 30 Juni 2021 – 13:29 WIB
Ruas Jalan Utama di Kota Bogor Disekat, Ada Apa? - JPNN.COM
Satgas Pelaksana COVID-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan total kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari mulai pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB. Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Petugas gabungan memberlakukan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor, Jawa Barat pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari hasil evaluasi untuk pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor, pada pekan depan tidak ditiadakan, tetapi kegiatannya diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Menurut Susatyo, kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

"Kemudian di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, serta di Jalan Pemuda," katanya, Rabu (30/6).

Pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Pada kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Susatyo menambahkan, pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini sudah dilaksanakan di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas diberlakukan di Kota Bogor di antaranya sepanjang Jalan Raya Pajajaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News