Ruas Jalan Utama di Kota Bogor Disekat, Ada Apa?
jpnn.com, BOGOR - Petugas gabungan memberlakukan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor, Jawa Barat pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari hasil evaluasi untuk pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor, pada pekan depan tidak ditiadakan, tetapi kegiatannya diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Menurut Susatyo, kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.
"Kemudian di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, serta di Jalan Pemuda," katanya, Rabu (30/6).
Pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.
"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Pada kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.
Susatyo menambahkan, pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini sudah dilaksanakan di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.