Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi
jpnn.com, BATAM - Pertemuan antar FKPD membahas mengenai persoalan operasional transportasi online atau taksi online di Batam yang digelar di Pemko Batam, tak membuahkan hasil, Rabu (17/1) siang.
Pertemuan yang digagas Ketua DPRD Batam beserta Wali Kota Batam, kepolisian dan stakeholder lainnya tetap bersikukuh akan membuat rekomendasi mengenai operasional taksi online untuk disampaikan ke Gubernur Kepri.
"Intinya kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Kami sepakat terkait masalah operasional taksi online, harus berangkat dari aturan dan dasar hukum. Pihak Gubernur Kepri lah yang memiliki kewenangan atas perizinan itu," ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Sepanjang perizinan operasional taksi online masih diajukan atau diproses dan belum keluar izin, lanjut Nuryanto, taksi online agar menahan diri untuk tidak beroperasi.
"Semua harus komit. Izin keluar, semua harus menerima keberadaan taksi online beroperasi di Batam. Tapi kalau izin belum keluar, patuhi aturan, jangan beroperasi tanpa izin.
Pemerintah wajib memberikan atau memfasilitasi legalitas perizinan taksi online, karena aturan dari pusat sudah ada," kata Nuryanto.
Kalaupun nantinya di lapangan, sebelum izin keluar, didapati masih ada taksi online beroperasi, Nuryanto menegaskan, pihak kepolisian lah yang berhak menindak atau menilang, bukan instansi lainnya, apalagi masyarakat sipil.
"Kalau ditemukan di lapangan masih beroperasi, catat nomor plat mobilnya, laporkan ke polisi, jangan main hakim sendiri dengan merusak armada dan melakukan persekusi ke sopir taksi online. Siapa yang main hakim sendiri, polisi wajib memproses pidana," terang Nuryanto.