Rudi Terima Uang dan Moge Lewat Trainer Golf
Kamis, 15 Agustus 2013 – 04:56 WIB
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai tersangka. Dia disangka telah menerima uang dari bos perusahaan minyak melalui seorang trainer golf.
Rudi akan menempati tahanan KPK bersama dua orang lainnya. "Penahanannya masih belum kami putuskan dimana. Yang pasti nanti ada di Rutan KPK dan Guntur," ujar mantan advokat itu. Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Simon Gunawan Tanjaya, seorang komisaris perusahaan minyak asal Singapura Kernel Oil Pte Ltd.
Simon inilah yang menyerahkan sejumlah uang ke Rudi melalui seorang trainer golf bernama Deviardi alias Ardi. "Selain RR (Rudi Rubiandini), kami juga menetapkan A (Ardi) dan S (Simon) sebagai tersangka. A berperan sebagai penerima dan S sebagai pemberi," ujar Bambang.