Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rudiantara Jelaskan Kronologi Pembatasan Akses Internet di Papua

Jumat, 06 September 2019 – 10:08 WIB
Rudiantara Jelaskan Kronologi Pembatasan Akses Internet di Papua - JPNN.COM
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan data internet di Papua dilakukan tidak atas dasar keinginan Kementerian Kominfo sendiri melainkan atas koordinasi dengan aparat penegak hukum TNI/Polri dan intelijen. Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis (5/9).

"Jadi pada saat melakukan pembatasan, melakukan throttling atau pelambatan itu bukan atas kehendak Kominfo sendiri. Kami menjadi alat bantu kepada teman-teman penegak hukum dan intelijen," ujar Rudiantara.

Rudiantara mengatakan ketika media menanyakan kapan akses internet di Papua dipulihkan, maka Kementerian Kominfo harus berkoordinasi dengan sektor kementerian atau lembaga lain, termasuk TNI/Polri dan BIN.

"Jadi inilah yang sebenarnya, jika kita bicara wilayah-wilayah yang dilakukan pembatasan," ujar Rudiantara.

Rudiantara pun menjelaskan kronologi pembatasan akses internet di Papua. Awalnya pada tanggal 18-20 Agustus pihaknya hanya melakukan throttling atau pelambatan akses internet atas alasan konten dan alasan teknis.

BACA JUGA: NKRI Harga Mati, Tetapi Hadapi Benny Wenda Harus Hati-hati

Kemudian pada tanggal 19-20 Agustus, saat masih diberlakukan pelambatan, ternyata jumlah kanal internet yang dipakai untuk menyebarkan hoaks dalam waktu dua hari itu sebanyak 129 ribu URL, mayoritas melalui Twitter.

Akhirnya mulai tanggal 21 Agustus Kominfo tidak lagi melakukan pelambatan melainkan pembatasan, di mana telepon selular hanya dapat digunakan untuk menelepon dan mengirim pesan singkat SMS.

Saat rapat dengan Komisi I DPR, Menkominfo Rudiantara menjelaskan kronologi pembatasan akses internet di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News