Rugi Pulsa, Ganti Pulsa
Jumat, 20 Juni 2008 – 11:10 WIB
Tadjuddin mengatakan, Majelis Komisi KPPU tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada konsumen. Putusan KPPU yang memvonis bersalah enam perusahaan operator itu hanya memerintahkan agar penetapan tarif SMS tidak berdasarkan kesepakatan antar operator. Sebab, kesepakatan tarif menyebabkan hilangnya potensi bagi operator lain yang ingin menurunkan tarif SMS-nya. “Besaran tarif harus diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya. (wir)