Ruhut Semprot Prof Al Makin yang Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan.
Ruhut pun sangat menyayangkan pernyataan Prof Al Makin. Menurut Ruhut Sitompul, proses hukum terhadap HF harus tetap dilanjutkan.
"Saya menyayangkan pernyataan profesor itu," kata Ruhut kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
"Jadi, semua kasus yang sudah masuk diproses (tidak boleh dihentikan), apalagi dia (HF) sudah ditangkap," sambung Ruhut.
Ruhut meminta Prof Al Makin memposisikan diri sebagai Umat Hindu yang hatinya terluka karena aksi penendang sesajen itu.
"Semua kasus mana pun yang duluan masuk itu yang diproses. Bayangkan kalau diri kita, kalau kita orang Hindu, marah enggak kita?" ujar Ruhut.
Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).