Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ruhut Semprot Prof Al Makin yang Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop, Begini Kalimatnya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:25 WIB
Ruhut Semprot Prof Al Makin yang Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop, Begini Kalimatnya - JPNN.COM
Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan.

Ruhut pun sangat menyayangkan pernyataan Prof Al Makin. Menurut Ruhut Sitompul, proses hukum terhadap HF harus tetap dilanjutkan.

"Saya menyayangkan pernyataan profesor itu," kata Ruhut kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).

"Jadi, semua kasus yang sudah masuk diproses (tidak boleh dihentikan), apalagi dia (HF) sudah ditangkap," sambung Ruhut.

Ruhut meminta Prof Al Makin memposisikan diri sebagai Umat Hindu yang hatinya terluka karena aksi penendang sesajen itu.

"Semua kasus mana pun yang duluan masuk itu yang diproses. Bayangkan kalau diri kita, kalau kita orang Hindu, marah enggak kita?" ujar Ruhut.

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan. 

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News