Rumah Dadang Buaya si Preman Garut Disasar Bom Molotov, Polisi Gerak Cepat
Dampak Aksi Premanisme Dadang Buaya
Rio mengatakan aksi pelemparan bom molotov itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.
Dadang Buaya si residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, aksi teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka Dadang itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan.
"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.
Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.
"Keluarganya tidak melakukan, kita (polisi, red) wajib melindung mereka," kata Kapolres.
Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.