Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Desember 2020 – 11:53 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Pad/palpos.id)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Pad/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News