Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri

Selasa, 29 Desember 2020 – 11:53 WIB
Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri - JPNN.COM
Pelaku begal menyerahkan diri. Foto: padri/palpos.id

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Pad/palpos.id)

Satu dari dua pelaku begal terhadap Supriyaki (21), anggota karang taruna Desa Nanjungan akhirnya menyerahkan diri.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close