Rumah Dirazia, Isinya Lima Janda Berprofesi PSK
Rabu, 07 Februari 2018 – 17:17 WIB
Budi menjelaskan, SM akan dijerat secara hukum karena telah menyediakan layanan seksual. “Sanksinya pidana,” sebutnya.
Menurut Budi, hingga kemarin (6/2) rumah milik SM di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, masih disegel. Pihaknya baru akan membuka segel rumah ini setelah SM datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan keterangan.
“Ini sebenarnya sudah lama dan terstruktur rapi. Sangat sulit untuk melakukan razia di tempat itu kalau tidak menyamar,” ujarnya.(br/mie/sid/mie/JPR)