Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah Putri Syamsul Disita KPK

Senin, 10 Januari 2011 – 18:58 WIB
Rumah Putri Syamsul Disita KPK - JPNN.COM
Jalan masuk ke rumah yang diduga milik Beby Arbiana, putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, yang disita KPK, Senin (10/1). Foto diambil dari celah pintu pagar yang dirantai dan digembok. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Setelah diincar berbulan-bulan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, Senin (10/1) secara resmi disita lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu. Rumah yang letaknya menjorok dari jalan raya itu sudah dipasangi plang penyitaan oleh penyidik KPK.

Plang pengumuman penyitaan telah dipasang di atas pintu masuk rumah berpintu kayu jati itu. Juru Bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers resmi. Katanya, penyitaan sebenarnya sudah dilakukan Desember 2010. Kemarin, hanya pemasangan plang saja. "Diduga bahwa tanah dan bangunan sesuai surat hak milik 815 dan 2126 tersebut merupakan milik Beby Arbiana, anak pertama Syamsul Arifin yang di surat hak milik diatasnamakan NI ketut Sariniasih dan Zainal Abidin dan sudah disita semenjak bulan Desember 2010," ujar Johan kepada wartawan, Senin (10/1).

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan yang terletak di perumahan mewah Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah. Mobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPK.

Sebelumnya diberitakan, bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan, tim penyidik KPK juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul Arifin. Tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab Langkat. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab Langkat. Dugaan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 mencapai Rp102,7 miliar, saat Syamsul masih bupati Langkat.

JAKARTA -- Setelah diincar berbulan-bulan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News