Rumah Rocky Gerung di Bogor Terancam Digusur, Ferdinand: Bukan Perkara Politik
jpnn.com, JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi kasus PT Sentul City Tbk yang melayangkan somasi kepada ahli filsafat Rocky Gerung.
Sentul City menyatakan sebagai pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang ditempati Rocky.
Pihak Sentul City juga meminta Rocky segera mengosongkan lahan tersebut. Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
Terkait hal itu, Ferdinand mengatakan bahwa kasus yang dialami Rocky sebenarnya banyak terjadi di Indonesia.
"Soal Rocky Gerung ini, kan, bukan kasus yang aneh bukan kasus yang tak pernah terjadi dan bukan kasus yang baru kali ini terjadi ya. Perkara seperti ini, kan, banyak sekali terjadi di negara kita. Sengketa lahan, banyak sekali," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (10/9).
Ferdinand menambahkan bahwa masalah yang menimpa Rocky Gerung tersebut bukan perkara politik.
Namun, menurut Ferdinand, terdapat oknum yang berupaya mempolitisasi masalah Rocky Gerung.
Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat