Rumah Rusak Korban Gempa NTB Dapat Bantuan Rp 50 Juta
Dia memaparkan, tahap awal bantuan akan berikan untuk modal kerja penduduk untuk beli peralatan perbaiki rumah. Tahap selanjutnya, bantuan akan berikan setelah diverifikasi.
“Lalu, Rp 10 juta lagi untuk mereka membangun misalnya fondasi rumahnya," jelas dia.
Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah. Pasalnya, uang itu diperuntukan untuk bantuan, bukan ganti rugi.
Hingga kini, jumlah rumah rusak akibat gempa teridentifikasi mencapai 78.000 yang terdiri dari masing-masing tingkat kerusakan, seperti rusak berat, sedang ataupun ringan.
Untuk rumah yang rusak sedang, akan diberikan bantuan Rp 30 juta. Lalu yang rusak ringan diberikan bantuan Rp 10 juta. (cuy/jpnn)