Rumah Sakit Tak Akan Bangkrut Karena Digandeng BPJS
Kamis, 23 Mei 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah menjadi amanat sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Karenanya pada Januari 2014 nanti BPJS harus sudah berfungsi tanpa diundur-undur lagi.
Menurutnya, sumah sakit selaku pelaksana tidak perlu takut dirugikan karena negara tetap membayar kewajibannya. "Saya jamin, rumah sakit pemerintah tidak akan bangkrut kalau bekerjasama dengan BPJS," tegas Rieke.
Lebih lanjut Rieke mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyerahkan persoalan rumah sakit ke mekanisme pasar. Sebab, langkah itu sama saja cara pemerintah melepaskan diri dari persoalan rakyat miskin.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
Minggu, 28 April 2024 – 00:13 WIB - Hukum
KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Sabtu, 27 April 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Kriminal
Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay
Sabtu, 27 April 2024 – 18:17 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB