Rumah Sekda HSU Adik Bupati Abdul Wahid Digeledah KPK, Almien Ashar Pilih Bungkam
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) 15 September lalu tersebut, Wahid diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat. Dia mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek.
Fee yang diterima Wahid di antaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru).
Nilainya sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Wahid juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar.
Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Baik Maliki, Marhaini dan Fachriadi telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.(prokal.co)