Rumah Singgah Bung Karno Dirobohkan, Prof Nawiyanto Menyampaikan Kecaman, Keras!
jpnn.com - JEMBER – Pembongkaran atau perobohan Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat, menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Sejarawan Universitas Jember Prof. Nawiyanto ikut melontarkan kecaman karena Rumah Singgah Bung Karno sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang seharusnya dijaga kelestarian dan dirawat dengan baik.
"Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," kata Prof Nawiyanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (21/2).
Dijelaskan bahwa Rumah Singgah Bung Karno telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Dia mengatakan, Rumah Singgah itu menjadi saksi peristiwa sejarah terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan, sehingga semestinya dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.
"Masa lalu terekam dari arsip dan peninggalan masa lalu, sehingga menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa," ucap ahli sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unej itu.