Rumitnya Kasus 5 Anak Memperkosa 2 Korban yang Juga Anak-Anak
Polisi Tak Tega Menghukum, Isteri Bupati Pun Turun TanganRabu, 02 Februari 2011 – 08:08 WIB
Dijelaskan Kapolres, para pelaku perkosaan yang masih anak-anak itu bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP." "Karena anak-anak, sebenarnya kita tak tega untuk menghukum mereka," kata salah seorang petugas di Polres Purbalingga.
Kapolres menambahkan, Kepolisian juga akan berkordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kemungkinan juga ada pendampingan psikolog dan lainnya. Kasus ini juga menarik perhatian Tim Harapan (Hapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) yang diketuai oleh isteri Bupati Purbalingga, Ny Sudarli Heru Sudjatmoko.
Kasus ini, memang membuat bingung polisi. Di satu sisi, para pelaku bersalah dan sudah mengakui segala perbuatannya. Namun pada sisi lainnya, ada undang- undang perlindungan anak. Karena itu, kasus ini, hingga kemarin masih dalam proses penanganan oleh Polres Purbalingga.