Rupanya, Mantan Wako Medan Abdillah Belum Tersangka
Menurut rencana, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada Senin (10/8) pekan depan.
Menanggapi gugatan tersebut, Tony mengaku optimistis pengadilan akan menolaknya. Alasan yang dikemukakan cukup sederhana, karena kini berkas telah masuk tahap penuntutan.
“Kan sudah dilimpahkan. Sesuai undang-undang maka otomatis akan gugur,” ujarnya.
Sementara itu ditanya terkait tersangka lain, Tony mengaku pihaknya hingga kini masih terus mendalami berkas yang ada. Karena itu belum diajukan ke pengadilan.
“Untuk tersangka RH (Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan,red), masih dalam tahap akhir penyidikan. Jadi belum dilimpahkan (ke pengadilan,red),” ujarnya.
Penjelasan Tony mengundang sedikit pertanyaan. Pasalnya, beberapa waktu lalu Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Termasuk di antaranya mantan Wali Kota Medan, Abdillah. Namun dalam pemaparannya, Tony hanya menyebut dua nama HL dan RH.
Saat hal tersebut ditanyakan, Tony mengakui ada kesalahan pemahaman. Bahwa selama ini sebenarnya Kejagung hanya menetapkan dua tersangka. Sementara terkait nama Abdillah, tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam perkara ini tersangkanya ada dua. HL dan RH, jadi tolong diluruskan. Untuk A (Abdillah,red) belum ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Tony.(gir/jpnn)