Rusa Bawean Disembelih dan Disate oleh Karyawan PT KAI
jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga melakukan tindakan melanggar hukum setelah beredar foto-foto Rusa Bawean disembelih oleh beberapa karyawan PT KAI di halaman Pusdiklat Jalan Ir. H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, pada 1 Mei 2019.
Informasi ini beredar setelah Ketua Aliansi LSM Akhyad memberitahukan masalah ini kepada beberapa media.
Menurutnya, keberadaan Rusa Bawean seharusnya dilindungi. Sebab, rusa ini termasuk hewan endemik. Bahkan, di pulau Bawean sendiri hanya tinggal ratusan ekor saja.
Akhyad mempertanyakan kewenangan PT KAI memelihara rusa bawean yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional pemeliharaan hewan dilindungi.
“Ini hewan harusnya dilindungi bukan disembelih dan disate,” kata Akhyad ketika dikonfirmasi Jabar Ekspres, Jumat (16/8).
Dia menyesalkan tindakan gegabah oknum karyawan PT KAI yang melakukan penyembelihan Rusa Bawean ini. Sebab, apa pun alasannya tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum.
BACA JUGA: Petugas PT KAI Datang dengan Alat Berat Siap Hancurkan Rumah, Adu Mulut Tak Terhindarkan
Atas tindakan ini, Akhyad mengaku sudah melayangkan surat kepada PT KAI untuk menanyakan hal tersebut. Akan tetapi, jawaban dari pihak KAI tidak memiliki alasan yang dibenarkan.