Rusak Alam, Pemkab Raup Miliaran
jpnn.com - PASURUAN – Banyaknya lokasi pertambangan mineral bukan logam atau galian C di kabupaten ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD). Hingga semester tahun ini PAD dari sektor tersebut mencapai Rp 9.472.023.723.
Sayangnya, harga yang harus dibayar juga mahal lantaran aktivitas galian C itu merusak kelestarian alam. Tidak ada rehabilitasi lahan setelah penambangan besar-besaran dilakukan. Apalagi jalanan juga rusak karena dilewati kendaraan berat yang mengangkut galian dengan beban melebihi kelas jalan.
Praktis, target PAD yang belum tercapai dari sektor tersebut hanya menyisakan 25 persen. Pihak Pemkab pun optimistis. Dengan empat bulan berjalan di tahun ini, target PAD galian C yang dipatok Rp 12, 5 miliar akan terpenuhi hingga akhir tahun.
’’Pendapatan pajak mineral bukan logam terus meningkat dari tahun ke tahun. Trennya selalu mengalami progres yang meningkat. Realisasi yang didapatkan melebihi target yang dicanangkan pada awal tahun,’’ terang Sunyono, kepala dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Dia menjelaskan, seperti halnya pemanfaat air tanah, para pemilik usaha pertambangan juga diwajibkan membayar pajak. Hal tersebut diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
’’Semua pengelola dan pemanfaat serta pemilik di lapangan yang menyangkut usaha tambang galian C diwajibkan membayar pajak setiap bulan ke daerah. Mereka juga harus melapor lebih dulu. Lalu, penghitungannya dicek,’’ ucapnya.
Di sisi lain, pencapaian PAD galian C tersebut lebih tinggi daripada tahun lalu. Sebagai gambaran, pada 2013 pendapatan sektor itu terealisasi sebesar Rp 10, 8 miliar. Yakni, lebih tinggi dari target yang dipatok Rp 6 miliar.
Pejabat asal Pandaan tersebut lantas mengungkapkan, berdasar data pada 2013, tercatat ada 53 wajib pajak dari sektor itu. Antara lain, panambangan pasir dan batu (sirtu), tanah uruk, dan tanah liat dengan sebaran di beberapa kecamatan. Yakni, Gempol, Prigen, Kejayan, Pasrepan, Beji, Winongan, dan Grati.