Rusun PNS Pusat Dibangun 40 Lantai, Daerah 12 Lantai
Selain itu PNS bisa memilikinya dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bunganya rendah dan tetap selama masa angsuran.
Dasar hukum pembangunan Rusun bagi PNS tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648/118/SJ dan Nomor 29/SKB/M/2012 tentang Percepatan Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, juga adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan Rakyat dan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nomor 12/SKB/M/2013 dan Nomor MoU-02/KU/DPKN/III/2013 tentang Penyediaan Rumah Umum Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri
Maksud pembangunan Rusun PNS tersebut antara lain memberikan kemudahan kepada para abdi negara di pusat dan daerah dalam memenuhi kebutuhan rumah.
Sedangkan tujuannya antara lain merealisasikan Percepatan Pembangunan Rumah Susun sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013, memperpendek jarak antara tempat tinggal PNS dan tempat kerja, memperkecil biaya perjalanan PNS, dan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan dan kualitas hidup PNS. (esy/jpnn)