RUU Advokat Menyalahi Prinsip Independensi
Perpecahan di tubuh Advokat saat ini harus disikapi dengan memikirkan bagaimana menyatukan mereka. Dikatakannya, hal yang paling penting saat ini duduk bersama untuk menyelesaikan perpecahan dan bukan menggani undang-undang.
“Banyak kepentingan diantara para advokat dapat diselesaikan dengan menyedikan kamar-kamar guna mengakomodir kepentingan mereka. Dengan langkah ini maka konflik yang terjadi bisa diselesaikan,”imbuh Hartiwiningsih.
Sebagai organisasi penegak hukum, maka kedudukan advokat seharusnya setara dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Kesetaraan ini penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan. “Untuk kepentingan hal itu maka organisasi advokat harus bersifat tunggal dan pemimpinnya bersifat kolegial. Melihat hal ini, maka tidak ada ugrensinya mengubah UU no 18 tahun 2003,”lanjut Hartiwiningsih. (awa/jpnn)