RUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar ya
jpnn.com - JAKARTA –Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.
Sidang paripurna DPR RI dalam rangka pengesahan RUU ASN yang sudah lama dinantikan jutaan honorer itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Menteri Anas juga menyampaikan terima kasih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan honorer atau tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan, RUU ASN ini telah menyelamatkan 2,3 juta honorer.