RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!
jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) juga memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.
Bahkan, kalimat di pasal terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.
Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat secara langsung menjadi PNS.
Honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, yakni yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.
Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.
Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.