RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
Selasa, 11 Juli 2023 – 08:37 WIB
![RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2022/10/11/pns-dan-asn-foto-ricardojpnncom-ameuy-2wmd.jpg)
7.890 Guru Penggerak Resmi Dilantik, Calon Kepsek & Pengawas Sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ayat (4) di RUU ASN berbunyi: Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
RUU ASN sudah beberapa kali dibahas di tingkat Panja RUU.
Dikabarkan, pemerintah tidak setuju dengan usulan DPR terkait ayat 4 Pasal 105 tersebut.
Panja Revisi UU ASN dan Komisi II DPR akhirnya sepakat terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (sam/jpnn)