RUU ASN: Soal Format Honorer jadi PPPK, Mardani Blak-blakan Mengaku Kaget
jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini belum ada kepastian jadwal Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.
Pernyataan terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga menyiratkan masih ada yang belum klir soal format penyelesaian honorer dalam RUU ASN.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap sebelum 28 November 2023 RUU ASN sudah bisa disahkan.
Dia menilai pengesahan RUU ASN bisa menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi ASN, khususnya para tenaga honorer.
”Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Dikutip dari Parlementaria, anggota Fraksi PKS itu mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul ke depannya.
Mardani mengatakan, memang ada kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.
Namun, sebelum tertuang dalam UU ASN baru hasil revisi, nasib honorer masih belum jelas, termasuk juga bagaimana nantinya apakah akan menjadi PPPK, PPPK Part Time, serta bagaimana mekanisme seleksinya.