RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang
jpnn.com - JAKARTA – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), memang sudah ada kesepakatan penting terkait nasib 2,3 juta honorer.
Pemerintah dan DPR sudah satu suara bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap 2,3 juta non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Namun, begitu masuk pembahasan mengenai bagaimana caranya agar tidak ada PHK massal terhadap honorer, terjadi pembahasan alot.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan ada 3 prinsip penyelesaian honorer dalam RUU ASN.
Pertama, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
Kedua, tidak akan ada penurunan pendapatan honorer dari yang sudah diterima selama ini.
Ketiga, tidak berdampak penambahan beban keuangan negara, dalam hal ini APBN.
Nah, rupanya terjadi “benturan” antara prinsip pertama dan ketiga, karena menyangkut kemampuan keuangan negara jika seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK.