Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi jadi Tanggung Jawab Perusahaan!

Kamis, 27 Februari 2020 – 22:36 WIB
RUU Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi jadi Tanggung Jawab Perusahaan! - JPNN.COM
Tim Manggala Agni KLHK terus melakukan patroli mandiri dan sosialisasi di provinsi-provinsi rawan karhutla. Foto: KLHK for JPNN.com

Seperti kewajiban membuat dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut, yang juga merupakan bagian dari upaya holistik pencegahan karhutla di areal konsesi.

''Jadi dalam Omnibus Law diperkuat lagi penegasan tentang pencegahan adalah menjadi tanggung jawab perusahaan. Konsesi HTI juga diperintahkan untuk melakukan kontrol dan menjaga karhutla hingga radius 2-5 km di luar batas konsesinya,'' jelas Ilyas.

Penegakan hukum lingkungan pada perusahaan kata Ilyas, dilakukan pemerintah bukan untuk mengejar kesalahan, tetapi memberi efek jera, sekaligus melakukan pembinaan.

Diingatkannya kembali, bahwa baru di era Presiden Jokowi, di bawah kepemimpinan Menteri LHK Siti Nurbaya, dibentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) dan telah dilakukan penindakan hukum tegas bagi korporasi yang sebelumnya 'nyaris tidak tersentuh hukum'.

Penegakan hukum lingkungan di KLHK dilakukan dengan pendekatan multidoors, yakni sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi karhutla dimintakan pertanggungjawabannya, dan tidak bisa mengelak.

''Ketegasan ini baru dilakukan di era pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah dilakukan sebelumnya. Ketika karhutla 2015, Menteri LHK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemerintah kepada ratusan perusahaan HTI dan perkebunan. Ketika karhutla 2019, Gakkum LHK telah menyegel sedikitnya 100 konsesi perusahaan HTI dan perkebunan karena dianggap lalai menjaga areal konsesinya terhadap karhutla. Kita tidak mungkin surut mengenai penegakan hukum ini karena sudah menjadi komitmen Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, serta tentu saja dengan melindungi masyarakat kecil," jelas pengajar hukum lingkungan ini.

Melalui Omnibus Law, kewajiban perusahaan menjaga areal konsesinya terhadap karhutla justru ditingkatkan menjadi kewajiban pengendalian dan pengawasan yang diatur dalam sebuah Undang-Undang.

Penegakan hukum lingkungan pada perusahaan yang areanya terjadi karhutla bukan untuk mengejar kesalahan tetapi memberi efek jera sekaligus melakukan pembinaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close