Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap

Kamis, 28 November 2013 – 08:12 WIB
RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap - JPNN.COM

jpnn.com - SELAMA ini, aparat hukum baik polisi maupun jaksa, memiliki kewenangan luar biasa untuk menentukan apakah sebuah kasus harus dilanjutkan hingga pengadilan atau tidak. Terlepas kuat atau tidaknya bukti, polisi dan jaksa memiliki kekuasaan untuk men-tersangkakan dan menahan seseorang. Untuk itulah, muncul usulan membatasi kekuasaan tersebut dengan dirancangnya RUU HPP. Seperti apa?

 

--------------
Komisi Hukum Nasional (KHN) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) ke pemerintah. Berdasarkan RUU tersebut, HPP akan memiliki wewenang untuk menetapkan atau memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan yang dilakukan polisi atau jaksa.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O. S. Hiariej mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dan penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana. Sehingga polisi dan jaksa harus yakin bahwa seseorang yang dicurigai adalah pelaku kejahatan yang sesungguhnya.

"Demikian pula dalam penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas)," kata Eddy dalam diskusi bertajuk HPP Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana di Hotel Bidakara, Rabu (27/11).

Namun dalam proses pengadilan dan penyelidikan yang terjadi, Eddy melanjutkan bahwa aparat penegak hukum belum dapat memenuhi hak-hak para tersangka yang menjalani proses penyelidikan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu perangkat hukum yang dapat menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa selama masa pemeriksaan hingga kelancaran proses di tingkat penyidikan hingga penahanan.

Dalam pemaparannya, Eddy menjelaskan bahwa HPP akan memiliki wewenang untuk membatalkan atau menangguhkan penahanan, serta menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh aparat hukum. Selain itu, HPP dapat memutusakan pemberian ganti rugi atau rehabilitasi bagi warga negara yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah.


”HPP dapat memutuskan layak tidaknya suatu perkara naik ke pengadilan dan menentukan pelanggaran terhadap hak tersangka apapun lainnya yang terjadi selama tahap penyidikan," ujar Eddy.

SELAMA ini, aparat hukum baik polisi maupun jaksa, memiliki kewenangan luar biasa untuk menentukan apakah sebuah kasus harus dilanjutkan hingga pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News