RUU Jaminan Produk Halal Terancam Kandas
Selasa, 21 Mei 2013 – 04:56 WIB
Persoalan selanjutnya yang mengambat pengesahan RUU JPH adalah, permintaan DPR supaya peran MUI, sebagai representasi ulama di Indonesia, utuh untuk urusan sertifikasi halal. Sekarang persoalan pihak yang berhak menerbitkan sertifikasi halal ini sedang hangat, terutama ketika Nahdlatul Ulama (NU) juga membuat lembaga serupa dengan milik MUI.
"Sekarang kan aturannya belum ada, jadi siapapun boleh membuat lembaga sertifikasi halal," ujar politisi PKS itu. Namun ketika nanti regulasi lembaga sertifikasi halal harus hanya boleh satu, maka yang lainnya harus ditertibkan.
Perkara terakhir yang membuat pembahasan RUU JPH berlarut-larut adalah soal status. Apakah nanti pendaftaran jaminan halal itu bersifat mandatory (wajib) atau hanya voluntary (sukarela) seperti saat ini. Jazuli berharap dalam sisa masa sidang saat ini, pembahasan bisa berjalan efektif. Jika sebaliknya, tidak tertutup kemungkinan pembahasan RUU JPH kandas seperti masa bakti DPR periode 2004-2009 lalu.