RUU Jaminan Produk Halal Tertahan di Komisi VIII
Jumat, 30 September 2011 – 17:37 WIB
Dalam pemberitaan sebelumnya, pleno Baleg telah mengesahkan dratf RUU JPH. Di rapat pleno itu, FPDIP terang-terangan menyebutkan belum bisa menyetujui draft RUU JPH yang diajukan oleh Komisi VIII. Alasannya, di dalam RUU tersebut pelaksanaan sertifikasi halal menjadi kewajiban. Padahal di masyarakat, ada produk non halal dan halal.
Selain itu hadirnya RUU JPH akan membuat overlapping karena sudah ada UU yang mengatur tentang keamanan produk. Demikian juga penambahan lembaga baru (Badan Nasional Penjaminan Produk Halal) akan mempersulit koordinasi. (Esy/jpnn)