RUU KUHAP dan KUHP Sudah Sampai DPR
Selasa, 15 Januari 2013 – 23:16 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Penyerahan naskah dua RUU itu dilakukan saat masa saat reses DPR pada Desember 2012 lalu.
Dikatakannya, RUU KUHAP akan diprioritaskan pembahasannya. Sebab KUHAP membawahi seluruh perundang-undangan yang saat ini sedang dibahas seperti RUU MA, RUU Kejaksaan, atau RUU Kepolisian.
"Pembahasan RUU KUHAP masuk jalan tol dan RUU terkait lainnya akan masuk jalur lambat," imbuhnya.