RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance
Minggu, 23 Februari 2025 – 14:14 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain.
"Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi," ujar Amir.
Sementara itu, Sekretaris Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance.
"Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif," tuturnya. (cuy/jpnn)